MERANTI, RIAULINK.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti menanggapi pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti yang tidak memberikan formulir salinan daftar pemilih by name by addres atau ABKWK setelah dilaksanakan pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat desa/kelurahan.
Sebagaimana disampaikan Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra menjelaskan terkait hal tersebut Bawaslu Kepulauan Meranti tetap berpedoman pada Pasal 12 Ayat (11) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa ‘PPS menyampaikan daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK, PPL dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk softcopy dan hardcopy’.
“Jika KPU Kabupaten Kepulauan Meranti menggunakan SE KPU Republik Indonesia Nomor 684/PL.02.1-SD/01/KPU/VIII/2020 secara hukum KPU juga harus ingat asas hukum lex superior deragat legiinferior (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah) asas hirarki, maka tetap harus mengacu pada PKPU 19 tahun 2019,” ujar Romi, Kamis (3/9/2020).
Dijelaskan Romi pula, jika KPU Kepulauan Meranti merujuk pada Pasal 33C Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 menyebutkan bahwa ‘KPU kabupaten/kota wajib menjaga kerahasian informasi data pribadi yang tercantum dalam daftar pemilih sesuai ketentuan peraturan undang-undangan’. Kerahasian informasi dan data pribadi yang dimaksud oleh Undang-undang tentu itu merupakan elemen yang terdapat dalam indentitas NIK atau NKK. KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dapat menutupi elemen-elemen yang dirahasiakan (dengan cara dibintangkan) tersebut. Bukan data pemilih yang termuat dalam Formulir AB.KWK tersebut secara keseluruhan.
“Jangan sampai terkesan oleh publik bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Meranti menutupi informasi yang seharusnya diketahui oleh publik. Dan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti harus taat asas penyelanggaraan diantaranya keterbukaan atau tranparansi dan kepastian hukum. Dalam rangka menjaga hak pilih warga Kabupaten Kepulauan Meranti Bawaslu wajib melakukan pengawasan yang ketat dan melekat terhadap pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dan jangan sampai masyarakat yang berhak memilih tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih. Untuk itulah perlunya keterbukaan informasi yang harus disampaikan ke PKD mau Panwaslu Kecamatan,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Romi, jika KPU Kepulauan Meranti berpedoman pada Pasal 25 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 maka PKPU tersebut mengatur secara umum terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak lanjutan dalam kondisi bencana alam (Corona Virus-19). Yang mana substansi dalam PKPU tersebut terdapat mengatur tahapan penyelenggaraan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Tentu jika merujuk PKPU ini maka PKPU 19 Tahun 2019 Pasal 12 Ayat (11) masih tetap berlaku.
“Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti hanya menyampaikan imbauan dan saran perbaikan sebagai bentuk pencegahan pelanggaran dalam seluruh tahapan pilkada serentak tahun 2020 jika ada potensi pelanggaran tentu akan kita tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Romi. (Aldo).