Melalui Aplikasi Pusaka Riau Masyarakat Bisa Berpartisipasi Menyusun Prodak Hukum

PEKANBARU, RIAULINK.COM – Masyarakat di Bumi Lancang Kuning kini dapat berpartisipasi langsung dalam penyusunan rancangan produk hukum lewat sebuah aplikasi yang digagas oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Riau.

Dinamai Pusaka Riau, aplikasi berbasis online tesebut terintegrasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau, sekretariat daerah 12 kabupaten/kota di wilayah setempat, termasuk DPRD.

Aplikasi dengan logo bermotif Pucuk Rebung Sekuntum itu, awalnya dibangun untuk memudahkan pemerintah daerah yang akan mengajukan produk hukum, khususnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dimasa pandemi covid-19 saat ini.

Sejauh ini, aplikasi tersebut merupakan satu-satunya wadah yang dapat mengakomodir peran dan fungsi masyarakat dalam penyusunan produk hukum daerah. Diharapkan, aplikasi ini nantinya dapat menjadi pilot project bagi daerah-daerah lain di Indonesia.

“Alhamdulillah, layanan hukum di jajaran kami, yaitu dari Divisi Pelayanan Hukum, berkonsultasi dengan Ditjen Peraturan Perundang-undangan dan juga Balitbang Kementerian Hukum dan Ham, berinisiatif membuat suatu aplikasi yang diberi nama Pusaka Riau,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau, Ibnu Chuldun, Kamis (3/9/2020).

“Melalui aplikasi ini, kita ingin mengoptimalkan fungsi dan peran masyarakat dalam dalam rangka pembentukan Perda ini. Mulai dari penyusunan sampai dengan penyebarluasan,”tambahnya.

Selain itu, kata dia, peluncuran aplikasi tersebut juga digesa dalam rangka pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.

“Kami sepakat, di tahun 2020 ini Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau memperoleh predikat wilayah WBK. Mohon dukungannya,” kata Ibnu.

Sebagai informasi, untuk membuka aplikasi Pusaka Riau, masyarakat dapat mengakses https://riau.hukumdaerah.id di berbagai macam perangkat yang dimiliki, baik melalui smartphone, tablet, maupun laptop dan PC.

Masyarakat yang mengakses, terlebih dahulu wajib mendaftarkan diri sebagai peserta dengan mengisi form yang tersedia di laman tersebut.

Setelah mendaftar, masyarakat kemudian dapat melihat apa saja rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sedang diajukan untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat melakukan review, memberikan saran dan masukan terhadap Ranperda yang tengah disusun. Di mana, semua partisipasi yang dilakukan oleh masyarakat di laman tersebut akan otomatis terekam di dalam sistem.***

Updated: 3 September, 2020 — 18:04